📢 Pengumuman Desa
📅 03 Sep 2026

LARANGAN SEMENTARA MEMBAKAR LADANG/LAHAN

Dalam rangka menjaga keamanan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat Desa Bengkawe, serta mengingat kondisi kemarau panjang yang sedang terjadi dan meningkatnya risiko kebakaran lahan serta kabut asap yang dapat membahayakan kesehatan, Pemerintah Desa Bengkawe mengimbau dan melarang sementara seluruh masyarakat untuk melakukan pembakaran ladang, kebun, maupun lahan sampai kondisi cuaca kembali aman dan memungkinkan.

DILARANG SEMENTARA:
1. Membakar ladang atau lahan untuk membuka dan membersihkan areal pertanian.
2. Membakar semak belukar, rumput, atau sisa tanaman yang berpotensi menyebabkan api menyebar.
3. Melakukan pembakaran lahan tanpa pengawasan yang dapat menimbulkan kebakaran.
4. Membiarkan api atau bara pembakaran yang berpotensi menjalar ke lahan dan hutan di sekitarnya.

MENGAPA LARANGAN INI DIBERLAKUKAN?
Kondisi kemarau panjang menyebabkan lahan dan vegetasi menjadi sangat kering sehingga api mudah menyebar dan sulit dikendalikan. Asap dari kebakaran juga dapat menimbulkan gangguan pernapasan, mengurangi jarak pandang, serta membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.

KEPADA SELURUH MASYARAKAT DESA BENGKAWE
Mari bersama-sama menjaga Desa Bengkawe agar tetap aman, sehat, dan bebas dari kebakaran serta kabut asap.

Apabila menemukan adanya kebakaran lahan yang berpotensi meluas, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada Pemerintah Desa, Kepala Dusun, RT/RW, atau pihak terkait agar dapat segera ditangani.

Larangan ini berlaku sementara sampai kondisi cuaca dan keadaan lingkungan dinyatakan aman.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan bersama. Atas kesadaran, kepedulian, dan kerja sama seluruh masyarakat Desa Bengkawe, kami ucapkan terima kasih.

Bengkawe, 3 September 2026
Pemerintah Desa Bengkawe
Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak

KEPALA DESA BENGKAWE

TTD

ERIK SUANTO, S.Pd